KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dbayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dalam virtual konferensi pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta pada Senin (12/4/2021).
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Lantas, seperti apa skema penghitungan besaran THR keagamaan untuk pekerja/buruh?
Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni:
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?