Sementara, untuk besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan:
1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan: (masa kerja dibagi 12) dikali dengan 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?
Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan adanya sanksi dan denda bagi perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," katanya lagi.
Diketahui, sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH di dtks.kemensos.go.id
Dalam aturan disebutkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.