Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 16/04/2021, 12:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2021, pemerintah melalui Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Berikut ini adalah rangkuman tanya-jawab seputar BLT UMKM:

Baca juga: Terdaftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Ini Penjelasan BRI

Penerima bantuan

BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?

Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com