KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada 2021, pemerintah melalui Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.
Berikut informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021 untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul di antara #SobatKUKM.#KemenKopUKM#SiapBersamaKUMKM#BanpresProduktifUsahaMikro#UMKMBangkit#KoperasiKeren#IndonesiaMaju pic.twitter.com/Muipm4A1wZ
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) April 15, 2021
Berikut ini adalah rangkuman tanya-jawab seputar BLT UMKM:
Baca juga: Terdaftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Ini Penjelasan BRI
BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?
Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?
Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
Baca juga: Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan
Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui bahwa ia menerima bantuan?
Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro akan diinformasikan oleh penyalur.
Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.
Ini agar penerima dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Apakah BLT UMKM diberikan sekaligus atau bertahap?
Bantuan diberikan sekaligus. Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening di bank?
Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Bagaimana jika domisili usaha berbeda dengan tempat tinggal penerima bantuan?
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke dinas koperasi atau ukm setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KPT, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp 1,2 Juta
Bagaimana cara mengajukan BLT UMKM?
1. Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima , yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut:
Apa yang dilakukan setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima?
Bagaimana jika pelaku usaha ingin konusltasi seputar BLT UMKM?
Pelaku usaha yang ingin bertanya atau konsultasi seputar BLT UMKM, maa dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.
Pelaku usaha juga dapat bertanya melalui surat elektronik melalui info@kemenkopukm.go.id.
Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli.
Caranya, dengan telepon nomor 193 atau SMS ke 1193. Bisa juga melalui email lapor@saberpungli.id.
Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.