1. Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima , yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut:
Apa yang dilakukan setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima?
Bagaimana jika pelaku usaha ingin konusltasi seputar BLT UMKM?
Pelaku usaha yang ingin bertanya atau konsultasi seputar BLT UMKM, maa dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.
Pelaku usaha juga dapat bertanya melalui surat elektronik melalui info@kemenkopukm.go.id.
Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli.
Caranya, dengan telepon nomor 193 atau SMS ke 1193. Bisa juga melalui email lapor@saberpungli.id.
Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.