Pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi. Akan tetapi, tetap membayar royalti segera setelah penggunaan secara komerisal.
Penggunaan lagu dan atau musik secara komersil oleh usaha mikro bisa diberikan keringanan tarif royalti.
Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro tersebut ditetapkan oleh menteri.
Pasal 12 PP 56/2021 juga menyebutkan, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Penarikan royalti juga dilakukan untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.
Terkait dengan pendistribusian royalti diatur dalam Bab kelima pendistribusian royalti lagu dan atau musik.
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:
Sementara, pada pasal 15 diatur bahwa royalti untuk pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui dan atau belum menjadi anggota suatu LMK, maka akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun agar diketahui pencipta dan pemegang hak ciptanya.
Jika dalam jangka waktu tersebut pencipta dan pemegang hak cipta diketahui dan atau telah menjadi anggota LMK, maka royalti didistribusikan.
Jika tidak, royalti bisa digunakan sebagai dana cadangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.