Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Kompas.com - 08/04/2021, 07:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi. Akan tetapi, tetap membayar royalti segera setelah penggunaan secara komerisal.

Penggunaan lagu dan atau musik secara komersil oleh usaha mikro bisa diberikan keringanan tarif royalti.

Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro tersebut ditetapkan oleh menteri.

Pasal 12 PP 56/2021 juga menyebutkan, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Penarikan royalti juga dilakukan untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.

Terkait dengan pendistribusian royalti diatur dalam Bab kelima pendistribusian royalti lagu dan atau musik.

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:

  • Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
  • Dana operasional; dan
  • Dana cadangan

Sementara, pada pasal 15 diatur bahwa royalti untuk pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui dan atau belum menjadi anggota suatu LMK, maka akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun agar diketahui pencipta dan pemegang hak ciptanya.

Jika dalam jangka waktu tersebut pencipta dan pemegang hak cipta diketahui dan atau telah menjadi anggota LMK, maka royalti didistribusikan.

Jika tidak, royalti bisa digunakan sebagai dana cadangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com