Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.

PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik.

Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan sejak beberapa hari lalu, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.

Apa isi PP ini?

Isi PP soal royalti hak cipta lagu

Mengutip dokumen PP pada laman Setneg RI, peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersil lagu maupun musik.

Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Pasal 18, LMKN dibentuk menteri untuk mengelola royalti. Adapun LMKN yang dibentuk yakni:

  • LMKN Pencipta
  • LMKN pemilik hak terkait

Bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut yakni:

Tata cara

Pada Bab III mengenai tata cara pengelolaan royalti disebutkan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.

Pusat data lagu dibuat berdasarkan pencatatan lagu dan atau musik yang dilakukan oleh menteri berdasarkan permohonan.

Mengenai tata cara penggunaan komersial lagu dan musik dalam bentuk layanan publik yang juga bersifat komersial disebutkan dalam Pasal 9.

Menurut PP 56/2021, penggunaan musik oleh layanan publik bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pelaksanaan lisensi harus disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan atau musik kepada LMKN melalui SLIM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

Pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi. Akan tetapi, tetap membayar royalti segera setelah penggunaan secara komerisal.

Penggunaan lagu dan atau musik secara komersil oleh usaha mikro bisa diberikan keringanan tarif royalti.

Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro tersebut ditetapkan oleh menteri.

Pasal 12 PP 56/2021 juga menyebutkan, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Penarikan royalti juga dilakukan untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.

Terkait dengan pendistribusian royalti diatur dalam Bab kelima pendistribusian royalti lagu dan atau musik.

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:

  • Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
  • Dana operasional; dan
  • Dana cadangan

Sementara, pada pasal 15 diatur bahwa royalti untuk pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui dan atau belum menjadi anggota suatu LMK, maka akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun agar diketahui pencipta dan pemegang hak ciptanya.

Jika dalam jangka waktu tersebut pencipta dan pemegang hak cipta diketahui dan atau telah menjadi anggota LMK, maka royalti didistribusikan.

Jika tidak, royalti bisa digunakan sebagai dana cadangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/08/073500765/apa-isi-pp-nomor-56-tahun-2021-soal-royalti-lagu-dan-musik-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke