KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Haedar menyampaikan, terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah:
Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia
Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh serta kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.
Baca juga: Muhammadiyah Anjurkan Masyarakat Bantu Pasien Covid-19 Penuhi Kebutuhan
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau tarawih.
Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun protokolnya sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan