KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Haedar menyampaikan, terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah:
Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia
Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh serta kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.
Baca juga: Muhammadiyah Anjurkan Masyarakat Bantu Pasien Covid-19 Penuhi Kebutuhan
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau tarawih.
Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun protokolnya sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan
Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjemaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah.
Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya.
Takbir Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19.
Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
Baca juga: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Maladewa
Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.
Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19.
Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.
Adapun protokolnya adalah:
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H untuk 34 Provinsi di Indonesia
Memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk memaksimalkan penyalurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19
Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan selawat pada Nabi SAW.
Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.