Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tunda Pilkada hingga Evaluasi Menteri, Ini Sikap Muhammadiyah soal Penanganan Corona

Kompas.com - 21/09/2020, 16:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis pernyataan sikap terkait penanganan Covid-19 di Indonesia pada Senin (21/9/2020). 

Pernyataan ini muncul di tengah desakan publik agar pemerintah serius dalam menangani pandemi virus corona yang telah menginfeksi 248.852 orang dan menewaskan 9.677 orang itu. 

Dalam pernyataan yang ditandangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara menyeluruh terkait penanganan Covid-19 selama ini. 

Bahkan jika diperlukan, presiden bisa mengambil alih dan memimpin langsung agar penanganan lebih efektif, terarah, dan maksimal.

"Kata kuncinya kebijakan yang tegas dan menyeluruh dalam satu komando penanganan dan pengendalian," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Muhammadiyah menganggap, kehadiran Presiden sangat diperlukan di tengah gejala melemahnya kinerja dan sinergi antar kementerian.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Presiden Bisa Pimpin Langsung Penanganan Covid-19

Evaluasi kinerja menteri

Selain itu, Presiden juga perlu mengevaluasi para menteri agar meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya sehingga tidak menimbulkan liabilitas pemerintahan.

Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah meminta kepada para elit politik agar tidak memanfaatkan pandemi virus corona sebagai komoditas politik kekuasaan pribadi atau kelompok.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan, seyogyanya para elit menunjukkan sikap kenegarawanan dengan kearifan menahan diri dari polemik politik yang tidak substantif," demikian pernyataan Muhammadiyah.

Di tengah situasi seperti ini, para menteri seharusnya tidak membuat kebijakan kontroversial dan menahan diri untuk tidak menyampaikan penyataan yang meresahkan.

Baca juga: Muhammadiyah: Presiden Perlu Mengevaluasi Para Menteri soal Penanganan Covid-19

Minta DPR tunda RUU Omnibus Law

Muhammadiyah juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih fokus pada pengawasan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19.

Selain itu, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, seperti RUU Omnibus Law sebaiknya ditunda.

"Sudah saatnya anggota DPR dan elit politik lainnya menunjukkan tanggung jawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah
bangsa yang bersifat mendesak dan darurat," kata pernyataan itu.

Tunda Pilkada 2020

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanannya hingga keadaan memungkinkan.

Penundaan itu dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah timbulnya klaster baru Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com