KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2020 tinggal satu hari lagi atau terakhir 31 Maret 2021
Wajib pajak diimbau untuk segera lapor SPT, sebelum masa pelaporan berakhir agar tidak dikenai denda.
Ditjen Pajak menyediakan cara mudah untuk lapor SPT yakni melalui online. Tidak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.
Jika wajib pajak tidak lapor SPT hingga besok, apa konsekuensinya?
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan WP bisa kena denda jika tidak lapor SPT.
"Sanksi administrasi berupa denda, apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan, seperti diatur dalam Pasal 7 UU KUP," kata Neil pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta.
"Pembayaran atas sanksi denda ini dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan tersebut," imbuhnya.
Neil mengatakan, pertama-tama, STP akan dikirim ke alamat rumah WP.
Tapi sebelumnya WP perlu membuat atau memiliki e-billing terlebih dahulu seperti saat akan membayar pajak. Setelah itu WP membayar dendanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.