Ketika Anda berpindah kerja, tentu saja ini akan sangat menyulitkan.
Jadi ada baiknya mengurus E-FIN menggunakan email pribadi. Agar ketika Anda berpindah kantor tak harus mengurus ulang E-FIN.
Yang harus dilakukan sebelum mengakses DJP Online adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen yang harus ada adalah bukti potongan pajak. Bukti potongan pajak ini berfungsi untuk menghitung kisaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Agar tak merepotkan proses E-Filing, mintalah bukti potongan pajak ini ke pihak HRD sebelum Anda keluar dari kantor lama tempat Anda bekerja.
Jika lima kesalahan ini bisa Anda cegah, maka pengisian E-Filing untuk SPT Tahunan akan lancar, tak ada kendala yang berarti.
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.