Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

Kompas.com - 08/03/2021, 17:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

  • Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

  • Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

    Keberhasilan PPKM skala mikro

    Airlangga mengklaim, PPKM sukses mengerem jumkah kasus aktif. Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021.

    Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.

    Menurutnya, PPKM juga berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.

    "Kemudian kita lihat 6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," jelas dia.

    "Sedangkan tiga provinsi yang berhasil menurunkan, baik jumlah kasus aktif maupun prosesntasi kasus aktif yaitu DKI dan Jawa Timur," sambungnya.

    Baca juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun akibat PPKM, Epidemiolog: Tak Berdasar!

     

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com