KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (8/3/2021).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Selain diperpanjang, PPKM skala mikro juga akan diperluas ke luar Jawa-Bali.
Tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.
"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Apa saja aturan dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini? Simak selengkapnya berikut ini:
Aturan PPKM
Jika dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan pada PPKM perpanjangan ini juga hampir sama.
Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:
Keberhasilan PPKM skala mikro
Airlangga mengklaim, PPKM sukses mengerem jumkah kasus aktif. Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021.
Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.
Menurutnya, PPKM juga berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.
"Kemudian kita lihat 6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," jelas dia.
"Sedangkan tiga provinsi yang berhasil menurunkan, baik jumlah kasus aktif maupun prosesntasi kasus aktif yaitu DKI dan Jawa Timur," sambungnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/08/172030065/ppkm-mikro-kembali-diperpanjang-9-22-maret-berikut-aturannya