Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

Kompas.com - 08/03/2021, 17:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

  • Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

  • Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

    Keberhasilan PPKM skala mikro

    Airlangga mengklaim, PPKM sukses mengerem jumkah kasus aktif. Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021.

    Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.

    Menurutnya, PPKM juga berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.

    "Kemudian kita lihat 6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," jelas dia.

    "Sedangkan tiga provinsi yang berhasil menurunkan, baik jumlah kasus aktif maupun prosesntasi kasus aktif yaitu DKI dan Jawa Timur," sambungnya.

    Baca juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun akibat PPKM, Epidemiolog: Tak Berdasar!

     

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Terkini Lainnya

    Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

    Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

    Tren
    Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

    Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

    Tren
    RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

    RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

    Tren
    Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

    Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

    Tren
    Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

    Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

    Tren
    7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

    7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

    Tren
    Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

    Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

    Tren
    Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

    Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

    Tren
    Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

    Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

    Tren
    Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

    Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

    Tren
    Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

    Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

    Tren
    10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

    10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

    Tren
    Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

    Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

    Tren
    Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

    Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

    Tren
    Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

    Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

    Tren
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com