Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal KLB Demokrat dan Beragam Aturannya...

Kompas.com - 06/03/2021, 20:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3/2021).

Moeldoko menyetujui keputusan tersebut melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada peserta KLB yang hadir.

Sebelum menyetujui, Moeldoko memberikan tiga pertanyaan kepada peserta KLB, yang pertama apakah KLB sesuai AD/ART atau tidak, terkait hal tersebut peserta menjawab sesuai.

Adapun pertanyaan yang lain, Moeldoko menanyakan mengenai keseriusan dirinya dipilih sebagai ketua dan yang terakhir pihaknya meminta kepastian integritas peserta KLB untuk memperjuangkan kepentingan NKRI di atas kepentingan golongan.

Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...

Kendati demikian, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut menuai pro dan kontra.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat tersebut tidak sah secara konstitusional.

"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Serba-serbi KLB PSSI 2019, dari Insiden Iwan Bule hingga Pengusiran 6 Calon Ketum

Lantas apa itu KLB Partai Demokrat?

Melansir dokumen AD/RT Partai Demokrat sebagaimana disampaikan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 23, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat digunakan untuk memilih Ketua Umum selain melalui Kongres.

“Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun mengutip Pasal 81 peraturan tersebut, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Sedangkan Kongres Luar Biasa (KLB) disebutkan mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang untuk:

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
  • Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum
  • Menetapkan Formatur Kongres
  • Menyusun Program Umum Partai
  • Menetapkan Keputusan Kongres lainnya

Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah

Adapun Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:

  • Majelis Tinggi Partai
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai

Adapun dalam ayat 5 pasal tersebut disebutkan, KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi ketentuan di atas.

Sementara itu melansir dari Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Bab VII Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, pada pasal 83 ayat 1 disampaikan Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com