Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal KLB Demokrat dan Beragam Aturannya...

Kompas.com - 06/03/2021, 20:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3/2021).

Moeldoko menyetujui keputusan tersebut melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada peserta KLB yang hadir.

Sebelum menyetujui, Moeldoko memberikan tiga pertanyaan kepada peserta KLB, yang pertama apakah KLB sesuai AD/ART atau tidak, terkait hal tersebut peserta menjawab sesuai.

Adapun pertanyaan yang lain, Moeldoko menanyakan mengenai keseriusan dirinya dipilih sebagai ketua dan yang terakhir pihaknya meminta kepastian integritas peserta KLB untuk memperjuangkan kepentingan NKRI di atas kepentingan golongan.

Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...

Kendati demikian, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut menuai pro dan kontra.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat tersebut tidak sah secara konstitusional.

"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Serba-serbi KLB PSSI 2019, dari Insiden Iwan Bule hingga Pengusiran 6 Calon Ketum

Lantas apa itu KLB Partai Demokrat?

Melansir dokumen AD/RT Partai Demokrat sebagaimana disampaikan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 23, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat digunakan untuk memilih Ketua Umum selain melalui Kongres.

“Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun mengutip Pasal 81 peraturan tersebut, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Sedangkan Kongres Luar Biasa (KLB) disebutkan mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang untuk:

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
  • Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum
  • Menetapkan Formatur Kongres
  • Menyusun Program Umum Partai
  • Menetapkan Keputusan Kongres lainnya

Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah

Adapun Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:

  • Majelis Tinggi Partai
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai

Adapun dalam ayat 5 pasal tersebut disebutkan, KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi ketentuan di atas.

Sementara itu melansir dari Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Bab VII Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, pada pasal 83 ayat 1 disampaikan Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Adapun peserta Kongres atau KLB yakni Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Baca juga: Mengintip Jejak Pendirian Masyumi, Partai yang Kini Dideklarasikan Lagi...

Dinilai tidak sah

AHY memberikan sejumlah alasannya terkait KLB yang dinilainya tidak sah tersebut.

Pertama, ia menilai KLB yang diselenggarakan tidak sesuai atau tidak berdasarkan pada Konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah. Saya ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya konstitusi masing-masing. Punya AD/ART masing-masing. Partai Demokrat juga sama, memiliki AD/ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah ilegal," tegasnya.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

AHY menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, untuk menyelenggarakan KLB persyaratannya harus disetujui, didukung dan dihadiri 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Selain itu AHY mengungkapkan apabila KLB ingin diselenggarakan maka harus meminta persetujuan, dukungan, dan dihadiri oleh 1/2 dari jumah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Kedua-duanya adalah angka minimal, bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB, berdasarkan AD/ART kami," katanya lagi.

Baca juga: Amien Rais Umumkan Partai Baru, Apa Saja Syarat Mendirikan Partai?

Akan tetapi adanya kehadiran DPD dan DPC saja menurutnya tidak cukup untuk menggelar KLB yang sah.

Hal ini karena berdasarkan AD/ART, KLB harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. Saat ini, jabatan MTP Partai Demokrat dipegang oleh SBY.

"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 DPD, faktanya seluruh Ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing," katanya lagi.

Baca juga: Mengapa Munas Partai Rawan Menimbulkan Perpecahan?

Tidak pernah memberikan persetujuan KLB

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

SBY juga menegaskan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC, harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, posisi yang saat ini dia jabat.

SBY mengaku, tidak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com