Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Dinas Palsu, Apa Saja Sanksi bagi Pelaku Pemalsuan?

Kompas.com - 06/03/2021, 11:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya mobil sedan hitam yang disebut menggunakan pelat nomor kendaraan palsu ramai di media sosial Twitter pada Rabu (3/3/2021).

Adapun informasi tersebut bersumber dari akun Twitter resmi Pusat Penerangan TNI, @Puspen_TNI.

Dalam twit tersebut dilengkapi dengan foto mobil Toyota Camry berpelat nomor merah, dengan nomor polisi 3423-00.

Disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar di Mabes TNI.

"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan," tulis akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini Faktanya

Hingga Sabtu (6/3/2021) pagi unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.300 kali dan disukai sebanyak 3.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Lantas, apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan ini?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.

"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan.

4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com