Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.
Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian