Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box

Kompas.com - 30/01/2021, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Gery juga menyebut, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) akan selesai paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.

"MUX TVRI sudah siap menampung TV analog untuk melakukan simulcast atau siaran digital di 22 provinsi, sedangkan MUX swasta akan dibuka seleksi di 22 provinsi setelah PPCK disahkan," kata Gery.

Program peralihan TV analog ke digital ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72, nomor 11 tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran dan migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Selama ini terdapat tiga jenis lembaga penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Nantinya, pemerintah hanya akan mengkategorikan lembaga penyiaran dalam dua jenis, yaitu Penyelenggara Multipleksing (MUX) dan LPS. Sementara yang masuk dalam kategori MUX ialah LPP dan TVRI.

Baca juga: Siaran TV Analog di Indonesia Dimatikan November 2022

Subsidi STB

Nantinya tidak semua model televisi dapat menerima tangkapan saluran TV digital.

Untuk jenis TV yang hanya bisa menerima siaran analog, perlu alat dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital. Alat tersebut yaitu set top box (STB).

Saat ini Kominfo sedang memastikan kesiapan pabrik untuk menyediakan STB.

"Sedang memastikan kesiapan pabrik menyediakan STB dan TV digital tersedia di retail seluruh Indonesia," kata Gery.

Sampai saat ini Kominfo masih mendata warga kurang mampu yang layak mendapat subsidi berupa STB. Gery juga berharap subsidi dapat disalurkan dan mekanismenya tepat sasaran.

"Lagi memastikan jumlah keluarga miskin yang harus disubsidi dan mekanismenya supaya tepat sasaran," tambahnya.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Apakah Masyarakat Dapat Bantuan Decoder?

Sosialisasi TV digital

Gery mengimbau semua lembaga penyiaran untuk ikut mensosialsiasikan kepada masyarakat mengenai peralihan TV digital.

"Mendorong semua TV analog yang sudah bersiaran secara simulcast, mensosialisasikan di TV-nya masing-masing," ujar Gery.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa saluran tersebut sudah dapat dilihat melalui TV digital.

"Sehingga masyarakat bisa mengetahui TV tersebut sudah bisa dilihat di TV digital dan secara bertahap memindahkan kontenya," terang Gery.

Baca juga: TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan

Lembaga penyiaran diberikan batas waktu untuk melakukan peralihan siaran dari analog ke digital. Apabila sampai batas waktu tidak mematuhi aturan tersebut, maka secara otomatis siaran diberhentikan.

"TV analog yang tidak pindah ke TV digital, secara otomatis akan berhenti pada 2 November 2022," tambah Gery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com