Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal

Kompas.com - 19/01/2021, 10:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Bali, Kristen Gray @kristentootie ramai dibicarakan di media sosial Twitter sejak 17 Januari 2021.

Selain karena mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali di masa pandemi, warganet juga menanyakan izin tinggalnya sebab disebut-sebut telah lama tinggal di Bali. 

Terkait mas tinggalnya di Bali, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjungan yang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Bali telah melakukan penelusuran. Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah," kata Arvin pada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Twit Viral WNA Ajak Turis ke Bali Saat Pandemi, Ini Respons Sandi Uno

Miliki izin tinggal kunjungan

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali. 

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Sandiaga Sebut Indonesia Tujuan Workcation

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com