Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Bali, Kristen Gray @kristentootie ramai dibicarakan di media sosial Twitter sejak 17 Januari 2021.

Selain karena mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali di masa pandemi, warganet juga menanyakan izin tinggalnya sebab disebut-sebut telah lama tinggal di Bali. 

Terkait mas tinggalnya di Bali, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjungan yang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Bali telah melakukan penelusuran. Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah," kata Arvin pada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Miliki izin tinggal kunjungan

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali. 

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.


Sementara itu visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.

Kristen diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Hal itu dibenarkan oleh Arvin.

"Iya yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan yang dapat dipergunakan untuk salah satunya berwisata," ujarnya.

Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali masih menunggu kedatangan warga negara Amerika Serikat itu ke kantor imigrasi.

Diminta datang ke kantor

Beberapa waktu lalu petugas Imigrasi Bali telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan dengan mendatangi alamat yang tertera dalam sistem sesuai dengan laporan pemohon.

Arvin mendapat informasi dari Imigrasi Bali bahwa saat ini mereka sudah berhasil bertemu dengan Warga Negara Indonesia yang menjadi sponsor dari WNA tersebut.

"Kemudian seorang WNI yang menjadi sponsor-nya dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di suatu wilayah, petugas mendatangi alamat yang diberikan oleh sponsor itu dan tidak menemukan yang bersangkutan di rumah," tuturnya.

Setelah itu, petugas kembali mendatangi WNI yang menjadi sponsor itu lalu menyampaikan panggilan petugas imigrasi kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.

"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Twit viral ajakan ke Bali saat pandemi

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.

Dia mengaku berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat. Saat pemerintah memberlakukan pengetatan, dia tidak bisa meninggalkan Bali, lalu bekerja sebagai desain grafis.

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari. Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Dia datang menggunakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk wisata dan hanya berlaku 6 bulan.

Karena diduga melebihi batas waktu tinggal, dia mendapat hujatan dari netizen. Hingga kini pihak Imigrasi masih menunggu kedatangannya di kantor.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/19/100000465/ramai-twit-viral-kristen-gray-soal-bali-ditjen-imigrasi--dia-punya-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke