Tidak hanya anggaran yang semakin minim, Erasmus juga mengatakan, hingga saat ini negara belum memiliki pengaturan yang komprehensif terkait hak perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Berdasarkan tinjauan ICJR, undang-undang yang mengatur hal ini masih tersebar di 5 UU yang berbeda, yakni UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPO, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA.
"Perlu adanya satu UU baru yang dapat merangkum dan secara komprehansif menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," kata Erasmus.
Catatan-catatan ini membuat ICJR mendesak pemerintah untuk mencukupkan kebijakan yang bersifat populis yang tidak menjadikan korban sebagai fokus perhatian
Erasmus menyebutkan, akan lebih baik jika pemerintah segera membahas sejumlah wacana seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban atau RUU Penghapusan Kekerasan seksual.
Baca juga: Selain Kebiri Kimia, Predator Seksual Anak Terancam Dibuka Identitasnya ke Publik
Infografik: Hukuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.