Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Kemudian, lanjut Anwar, hasil audit dari LPH tersebut diserahkan kepada komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan halal atau tidaknya produk itu.
Apabila sudah jelas kehalalannnya, maka akan dibuatkan surat penetapan halal oleh MUI.
"Berdasarkan surat dari MUI itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dari produk tersebut. Begitu ketentuan dalam Undang-undang yang ada sekarang," papar Anwar.
Melansir Antara, 29 Desember 2020, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.
Ia mengemukakan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.
Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.
Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi mengenai kewenangan memberikan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah.
Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.