Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

Kompas.com - 03/01/2021, 20:20 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain menyebut label halal produk tidak melalui MUI, pengunggah juga turut menyertakan link artikel berita yang tayang pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Kompas.com, informasi atau narasi itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie di grup Facebook Sahabat Karni Ilyas (ILC), 31 Desember 2020.

"makin menggila aja ni si yaqut.
lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor," tulis akun Facebook Rama Sakettie.

Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan pemberian produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia, bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).FACEBOOK Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan pemberian produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia, bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hingga hari ini, Minggu (3/1/2021) malam, unggahan tersebut telah disukai 30 kali, dikomentari 33 kali, dan dibagikan 27 kali.

Benarkah informasi tersebut?

Konfirmasi Kompas.com

Kompas.com menghubungi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengonfirmasi informasi yang beredar tersebut.

Saat dihubungi, Anwar mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Diketahui, label halal produk masih melalui MUI.

Sedangkan PT Surveyor, menurut Anwar, hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Informasi yang mengatakan kalau PT Surveyor sudah mengambil alih kewenangan MUI soal penetapan label halal itu enggak benar, salah. Yang menyatakan halal itu urusan komisi fatwa MUI," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Mekanisme pemberian label halal

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan ada beberapa hal mengenai mekanisme pemberian label halal sebuah produk. 

Pertama, audit dari ingredient atau unsur-unsur dari produk yang akan diajukan. 

Sebelumnya tahapan ini hanya dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI. 

"Sekarang dengan Undang-undang yang ada, bisa dilakukan oleh LPH atau lembaga pemeriksa halal yang didirikan oleh ormas Islam atau perguruan tinggi negeri," jelas Anwar.

Kemudian, lanjut Anwar, hasil audit dari LPH tersebut diserahkan kepada komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan halal atau tidaknya produk itu.

Apabila sudah jelas kehalalannnya, maka akan dibuatkan surat penetapan halal oleh MUI.

"Berdasarkan surat dari MUI itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dari produk tersebut. Begitu ketentuan dalam Undang-undang yang ada sekarang," papar Anwar.

LPH PT Surveyor Indonesia

Melansir Antara, 29 Desember 2020, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.

Ia mengemukakan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.

Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi mengenai kewenangan memberikan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah.

Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com