Ixfan mengatakan, kebijakan meniadakan pelayanan pembelian tiket untuk kereta api lokal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," kata Ixfan kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
"Dan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi klaster-klaster baru penyebaran Covid-19, KAI Daop 7 Madiun rencananya per 1 Januari 2021 akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun," tambahnya.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Walaupun tidak melayani pembelian tiket untuk kereta api lokal, ke-10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri.
Penumpang, lanjutnya, hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding.
Tak perlu khawatir
Kata Ixfan, dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket KA lokal secara langsung tersebut pelanggan juga tidak perlu khawatir.
Pasalnya, PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
"Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal sampai dengan H-7 hingga H-15 menit sebelum keberangkatan," terangnya.
Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya