Ixfan menambahkan, dengan penutupan loket penjualan tiket di 10 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang.
Selain itu, PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
"Khusus penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 (PCR/Rapid Test) maksimal 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," kata Ixfan.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
Lalu, paparnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam.
Baca juga: Delirium Jadi Gejala Baru Covid-19, Apa Penyebab dan Faktor Risikonya?