Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patut Disimak, Ini 7 Perbedaan pada SNMPTN dan SBMPTN-UTBK 2021

Kompas.com - 12/12/2020, 19:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan mekanisme Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksin Masuk Bersama PTN (SBMPTN)-Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2021.

Proses pendaftaran SNMPTN dan SBMPTN-UTBK 2021 akan dimulai pada Januari mendatang. Berbeda dengan sebelumnya, yang dimulai sejak Desember 2019.

Informasi terkait itu diumumkan lewat seminar daring Sosialisasi SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 yang disiarkan lewat Youtube resmi LTMPT pada Sabtu (12/12/2020).

Humas LTMPT Anwar Effendi menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksaan SNMPTN dan SBMPTN-UTBK 2021 dengan 2020.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2021

Lantas, apa saja perbedaannya?

1. Tidak semua data siswa diinput

Effendi menjelaskan pada SNMPTN 2021 tidak semua data siswa dari Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dimasukkan ke LTMPT. Hal tersebut dilakukan untuk efisiensi.

"Ada beda di mekanisme pengisian PDSS, tidak semua siswa diinput. Hanya siswa yang eligible, sesuai status akreditasi sekolah," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

2. Kuota sekolah berbeda-beda

Dalam seminar daring, Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Prof Dr Budi Prasetyo Widyobroto menjelaskan ada pengumuman kuota SNMPTN untuk masing-masing sekolah secara terbuka. Hal itu tidak ada pada seleksi 2020.

Dia mengimbau sekolah untuk mengecek data siswa dan status sekolah di Pusdatin. Jika ada yang salah, diharapkan untuk segera dikoreksi. Sebab, itu penting untuk menetapkan kuota masing-masing sekolah.

"Artinya akan kita tunggu sampai 23 Desember, kemudian data dari pusdatin itu akan kita ambil, kemudian akan kita pakai untuk memperhitungkan kuota dari masing-masing sekolah," ujarnya dalam seminar daring.

Baca juga: Ingin Daftar SNMPTN 2021? Simak Persyaratan bagi Sekolah dan Siswa

Lanjutnya, dasar LTMPT untuk menentukan kuota sekolah adalah dari akreditasi sekolah dan jumlah siswa kelas paralel (IPA, IPS, atau Bahasa).

Setelah itu, pada tanggal 28 Desember 2020, LTMPT akan mengumumkan secara terbuka kuota masing-masing sekolah di Indonesia untuk mengikuti SNMPTN.

LTMPT juga menyediakan layanan masa sanggah bagi sekolah yang ingin mengoreksi, yaitu paling lambat 15 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.

Kemudian, setelah kuota diumumkan pihak LTMPT, sekolah menentukan siapa saja siswa yang bisa mengikuti SNMPTN.

Dia mencontohkan suatu sekolah dapat kuota 40, tapi ada dua siswa ranking atas yang akan bersekolah di luar negeri dan tidak mengambil SNMPTN. Kuotanya tetap 40, tetapi sekolah yang menentukan pengganti dua orang tersebut.

Baca juga: Ramai soal Poster Sosialisasi Daring dari LTMPT, Apa yang Mau Dibahas?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com