Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, Berikut Perjalanan PSBB di Jakarta

Kompas.com - 07/12/2020, 19:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, dari mulai Senin (7/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resminya, Minggu (6/12/2020).

Perpanjangan masa PSBB transisi di Jakarta ini bukan yang pertama kalinya. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Berdasarkan data covid19.go.id, Senin (7/12/2020), kasus virus corona di Jakarta tercatat ada sebanyak 145.427. Sebanyak 130.977 kasus di antaranya sembuh dan 2.825 kasus lain berakhir dengan kematian.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19

Perjalanan PSBB di Jakarta dimulai pada 4 April 2020. Saat itu, Anies mengirimkan usulan kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, agar wilayah Jakarta dan sekitarnya diberlakukan PSBB.

Ketika itu, surat usulan tidak langsung mendapat respons, hingga Anies kembali mengirimkan surat kepada Menkes karena merasa perlu memberlakukan pembatasan tersebut.

Pada 7 April 2020, izin dari Menkes itu pun keluar. Pemprov DKI Jakarta selanjutnya mempersiapkan segala aturan terkait PSBB.

Berikut perjalanan PSBB di Jakarta berdasarkan pemberitaan yang sudah ditayangkan di Kompas.com:

PSBB

Setelah mendapat persetujuan Menkes dan aturan yang diperlukan selesai disusun, Pemprov DKI mengumumkan Jakarta akan diberlakukan PSBB selama 14 hari, yakni sejak 10-23 April 2020.

Pemberlakuan PSBB pertama ini diperpanjang hingga dua kali karena perkembangan kasus infeksi yang dinilai masih tinggi.

Perpanjangan pertama PSBB di Jakarta selama 28 hari, sejak 24 April-22 Mei 2020. Sementara perpanjangan kedua dilaksanakan selama 2 pekan, hingga 4 Juni 2020.

Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

PSBB transisi

Setelah peningkatan dianggap mengalami penurunan, Pemprov DKI Jakarta mencabut pemberlakuan PSBB dan memasuki masa transisi menuju masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

PSBB transisi ini awalnya diterapkan hampir sebulan lamanya, sejak 5 Juni-2 Juli 2020.

Masa pelonggaran PSBB ini dibagi menjadi 2 tahap. Pada tahap pertama, yakni 5-18 Juni 2020, kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, dan mal boleh dibuka.

Di tahap kedua, tempat umum yang diizinkan untuk beroperasi semakin bertambah, seperti taman rekreasi, salon, hingga kebun binatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com