Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, Berikut Perjalanan PSBB di Jakarta

Kompas.com - 07/12/2020, 19:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Dirasa belum cukup, pemberlakuan PSBB Transisi ini pun diperpanjang hingga 5 kali, yakni 3-16 Juli 2020, 17-30 Juli 2020, 30 Juli-14 Agustus 2020, 14-27 Agustus 2020, dan terakhir 27 Agustus-10 September 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

PSBB kembali ketat

Namun tidak berselang lama dari pemberlakuan PSBB transisi, pada 13 September 2020 Pemprov DKI Jakarta kembali mengumumkan memberlakukan pengetatan PSBB.

PSBB pengetatan yang juga disebut sebagai "Rem Darurat", meminjam istilah yang digunakan Anies. Kebijakan tersebut diterapkan selama 2 pekan, sejak 14-27 September 2020.

Keputusan untuk kembali PSBB pengetanan ini diambil usai terjadi peningkatan kasus aktif, lonjakan pemakaman pasien Covid-19, dan menipisnya ketersediaan tempat tidur isolasi.

Ketika dua pekan hampir berlalu, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pengetatan diperpanjang kembali selama dua pekan, hingga 11 Oktober 2020.

Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

PSBB transisi

Setelah berjalan kurang lebih satu bulan, PSBB pengetatan akhirnya dicabut dan diganti dengan PSBB transisi.

Masayarakat Jakarta pun menjalani aktivitas sehari-hari dalam kondisi PSBB transisi sejak 12-25 Oktober 2020.

Namun ternyata tidak hanya dua pekan, PSBB transisi masih terus diperpanjang hingga hari ini.

Setidaknya, hingga perpanjangan terakhir yang diumumkan, sudah terdapat 4 kali PSBB transisi diperpanjang.

PSBB transisi dilakukan pada 26 Oktober-8 November 2020; 9-22 November 2020; 23 November-6 Desember 2020; dan terakhir 7-21 Desember 2020.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com