Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Solo Lockdown pada Desember 2020-Januari 2021

Kompas.com - 05/12/2020, 16:58 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa Kota Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan karantina wilayah (lockdown) pada 10 Desember 2020 hingga Januari 2021.

Informasi itu tidak benar.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Pemkot Surakarta berencana menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat jelang libur Natal dan Tahun Baru. 

Narasi yang Beredar

Akun Facebook goelasem pada Kamis (3/12/2020) mengedarkan informasi mengenai Pemkot Surakarta bakal menetapkan lockdown pada 10 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021. Berikut nukilan isi statusnya:

"Sudah baca berita terakhir??
Kota Surakarta, lockdown tidak hanya Pasar Gede nya, ya..?
Melainkan pemerintah Kota Surakarta juga menetapkan lockdown per 10 Desember - 20 Januari 2021.?"

Status Facebook keliru soal Kota Solo terapkan lockdown pada Desember 2020 hingga Januari 2021.Facebook Status Facebook keliru soal Kota Solo terapkan lockdown pada Desember 2020 hingga Januari 2021.

Akun Olivia Tan juga menarasikan hal serupa, tetapi sedikit berbeda di bagian tanggal lockdown. Dalam statusnya, dia menulis lockdown di Kota Solo berlaku pada 10 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.

Penjelasan

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menegaskan, tidak benar informasi yang menyebut bahwa Kota Solo menerapkan lockdown pada Desember 2020 hingga Januari 2021.

"Tidak benar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Disinggung soal pembatasan kegiatan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Ahyani menjelaskan tengah dibahas rincian pelaksanaannya. Ketetapan pembatasan kegiatan bakal terbit usai Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.

"Masih dibahas detil pelaksanaannya. Nanti setelah Pilkada baru dikeluarkan ketetapannya," kata Ahyani.

Untuk mengantisipasi lonjakan tambahan kasus Covid-19 saat cuti serta libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Surakarta memperketat penerapan protokol kesehatan.

Dikutip dari situs web Pemkot Surakarta, rapat koordinasi Satgas Covid-19 Surakarta memutuskan untuk mewajibkan pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru menjalani karantina di Benteng Vastenburg selama 14 hari.

Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo mengatakan, nantinya Benteng Vastenburg bakal disulap menjadi rumah karantina bagi perantau yang nekat pulang saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Jika nekat mudik, kewajiban karantina mandiri selama 14 hari di Benteng Vastenburg harus dijalani.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com