Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Penerimaan Pegawai di Biro Umum & PBJ Setjen Kemendikbud

Kompas.com - 03/12/2020, 15:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Informasi tersebut beredar di media sosial baru-baru ini. Sejumlah pekerjaan ditawarkan mulai dari supir, penerima tamu, hingga tenaga kebersihan.

Informasi penerimaan PPNPN itu keliru ditafsirkan.  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka formasi PPNPN yang baru.

Informasi penerimaan PPNPN di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud hanya ditujukan untuk PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Narasi yang Beredar

Sebuah grup Facebook melayangkan informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Lowongan PPNPN yang dibuka yakni teknisi sarana dan prasarana, pengadministrasi perkantoran, petugas keamanan, pramu kebersihan, dan pramu bakti. Lainnya, penerima tamu, pengemudi, sekretaris, dan petugas protokol.

Lowongan pekerjaan ditujukan untuk lulusan SMP hingga D3. Pendaftaran dimulai pada 29 November 2020 hingga 2 Desember 2020.

Berikut isi status akun tersebut:

"LOWONGAN PEKERJAAN
Info lowongan resmi di Kemdikbud, Senayan, Jakarta. Ada formasi utk driver, penerima tamu, teknisi, tenaga kebersihan, dll. Usia maksimal 55 tahun tahun. Ada yang syaratnya cukup lulusan SD.
Sy cuma bantu share jadi jangan tanya ke sy terkait teknis melamar dll.
Kalau minat silakan dibaca dengan lengkap dan komprehensif pengumumannya ????"

Status Facebook keliru soal info lowongan pegawai non-pegawai negeri di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud. Facebook Status Facebook keliru soal info lowongan pegawai non-pegawai negeri di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud.

Grup Facebook lain juga mengunggah informasi lowongan kerja tersebut pada 23 November 2020.

Penjelasan Kemendikbud

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, pengumuman penerimaan PPNPN merupakan teknis administratif, terbatas bagi PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bukan untuk diinformasikan di luar Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang
dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah
ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.

Evi menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat tentang penerimaan PPNPN Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa didapat melalui grup media sosial seperti WhatsApp dan Telegram.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com