Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Informasi tersebut beredar di media sosial baru-baru ini. Sejumlah pekerjaan ditawarkan mulai dari supir, penerima tamu, hingga tenaga kebersihan.
Informasi penerimaan PPNPN itu keliru ditafsirkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka formasi PPNPN yang baru.
Informasi penerimaan PPNPN di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud hanya ditujukan untuk PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebuah grup Facebook melayangkan informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lowongan PPNPN yang dibuka yakni teknisi sarana dan prasarana, pengadministrasi perkantoran, petugas keamanan, pramu kebersihan, dan pramu bakti. Lainnya, penerima tamu, pengemudi, sekretaris, dan petugas protokol.
Lowongan pekerjaan ditujukan untuk lulusan SMP hingga D3. Pendaftaran dimulai pada 29 November 2020 hingga 2 Desember 2020.
Berikut isi status akun tersebut:
"LOWONGAN PEKERJAAN
Info lowongan resmi di Kemdikbud, Senayan, Jakarta. Ada formasi utk driver, penerima tamu, teknisi, tenaga kebersihan, dll. Usia maksimal 55 tahun tahun. Ada yang syaratnya cukup lulusan SD.
Sy cuma bantu share jadi jangan tanya ke sy terkait teknis melamar dll.
Kalau minat silakan dibaca dengan lengkap dan komprehensif pengumumannya ????"
Grup Facebook lain juga mengunggah informasi lowongan kerja tersebut pada 23 November 2020.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, pengumuman penerimaan PPNPN merupakan teknis administratif, terbatas bagi PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Bukan untuk diinformasikan di luar Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang
dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah
ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.
Evi menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat tentang penerimaan PPNPN Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa didapat melalui grup media sosial seperti WhatsApp dan Telegram.