KOMPAS.com – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ( AIMI) melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan RI pada 27 November 2020.
Surat tersebut terkait permohonn AIMI terhadap pemenuhan hak menyusui Vanessa Angel.
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Hukuman itu dijalaninya mulai 18 November 2020.
Dalam surat yang dikirimkannya, AIMI memberikan pertimbangan mengenai wacana baru terhadap kasus-kasus serupa bagi narapidana perempuan lain yang memiliki bayi dan sedang dalam periode menyusui.
View this post on Instagram
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum AIMI Nia Umar menjelaskan latar belakang surat permohonan tersebut.
Ia menyebutkan, AIMI menilai, hak-hak menyusui tak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara.
Pada kasus Vanessa Angel yang tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba, ia harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar empat bulan.
“Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan, yang fungsinya tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun,” kata Nia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Ia mengatakan, pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu dan anak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan