Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Penerimaan Pegawai di Biro Umum & PBJ Setjen Kemendikbud

Kompas.com - 03/12/2020, 15:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Informasi tersebut beredar di media sosial baru-baru ini. Sejumlah pekerjaan ditawarkan mulai dari supir, penerima tamu, hingga tenaga kebersihan.

Informasi penerimaan PPNPN itu keliru ditafsirkan.  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka formasi PPNPN yang baru.

Informasi penerimaan PPNPN di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud hanya ditujukan untuk PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Narasi yang Beredar

Sebuah grup Facebook melayangkan informasi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Lowongan PPNPN yang dibuka yakni teknisi sarana dan prasarana, pengadministrasi perkantoran, petugas keamanan, pramu kebersihan, dan pramu bakti. Lainnya, penerima tamu, pengemudi, sekretaris, dan petugas protokol.

Lowongan pekerjaan ditujukan untuk lulusan SMP hingga D3. Pendaftaran dimulai pada 29 November 2020 hingga 2 Desember 2020.

Berikut isi status akun tersebut:

"LOWONGAN PEKERJAAN
Info lowongan resmi di Kemdikbud, Senayan, Jakarta. Ada formasi utk driver, penerima tamu, teknisi, tenaga kebersihan, dll. Usia maksimal 55 tahun tahun. Ada yang syaratnya cukup lulusan SD.
Sy cuma bantu share jadi jangan tanya ke sy terkait teknis melamar dll.
Kalau minat silakan dibaca dengan lengkap dan komprehensif pengumumannya ????"

Status Facebook keliru soal info lowongan pegawai non-pegawai negeri di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud. Facebook Status Facebook keliru soal info lowongan pegawai non-pegawai negeri di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud.

Grup Facebook lain juga mengunggah informasi lowongan kerja tersebut pada 23 November 2020.

Penjelasan Kemendikbud

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, pengumuman penerimaan PPNPN merupakan teknis administratif, terbatas bagi PPNPN yang telah ada di Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bukan untuk diinformasikan di luar Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang
dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah
ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.

Evi menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat tentang penerimaan PPNPN Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa didapat melalui grup media sosial seperti WhatsApp dan Telegram.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com