Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya

Kompas.com - 28/11/2020, 14:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 25.500

Besaran iuran sebenarnya untuk peserta kelas 3 adalah Rp 42.000. Tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan 1,7 Juta Data Peserta Bermasalah ke Kemensos

Perumusan besaran iuran baru berlangsung

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan lantaran ada kewajiban penjaminan baru yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non-alam, korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran JKN yang berbasis pada KDK.

Namun, diberitakan Kompas.com pada Rabu (26/11/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung.

Sehingga, implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022.

 

Baca juga: Begini Konsep Sementara Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com