KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.
Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta:
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah:
Besaran iuran sebenarnya untuk peserta kelas 3 adalah Rp 42.000. Tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan 1,7 Juta Data Peserta Bermasalah ke Kemensos
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan