Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2020, 11:52 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak Minggu (1/11/2020).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Apabila peserta tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonatifkan sementara.

Lantas, bagaimana cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com