KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak Minggu (1/11/2020).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Apabila peserta tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonatifkan sementara.
Lantas, bagaimana cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.