Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu:
Setelah melakukan pengaduan, masyarakan akan mendapatkan kode/nomer tiket yang bisa digunakan untuk melacak sudah sejauh mana aduan tersebut diproses.
Pengecekan aduan bisa dilakukan di tampilan awal situs aduankonten.id.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Berikut adalah Informasi/Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan:
Baca juga: Kenapa Banyak Artis Kerap Terlibat Prostitusi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.