Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Kompas.com - 07/11/2020, 11:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna telepon seluler di Indonesia seringkali menerima pesan singkat atau SMS (short message service) dari nomor yang tidak mereka kenal.

Nomor-nomor tersebut menawarkan berbagai macam produk, mulai dari menawarkan modal usaha, menawarkan produk elektronik, dan pengumuman undian berhadiah.

Bahkan, ada pula SMS penipuan yang meminta untuk mengirimkan uang atau pulsa, dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga atau kerabat yang sedang dalam kesulitan.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Lantas, bagaimana cara melaporkan agar tidak menerima SMS penawaran atau penipuan tersebut? 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya SMS semacam itu bisa melakukan pengaduan di situs yang telah disiapkan Kominfo.

"Bisa melalui aduankonten.id ya," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Situs aduankonten.id merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software.

Konten-konten tersebut akan diperiksa apakah memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif, yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Cara membuat akun

Tampilan situs aduankonten.idScreenshot Tampilan situs aduankonten.id

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

Untuk membuat laporan, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu.

Cara mendaftarkan diri untuk pelaporan cukup sederhana, yaitu:

  • Buka situs aduankonten.id
  • Isi form pendaftaran yang terdiri dari Nama Lengkap, alamat E-mail, dan Kata Sandi
  • Aduankonten.id akan mengirimkan URL untuk verifikasi akun ke alamat E-mail yang telah didaftarkan
  • Buka e-mail dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah disediakan
  • Login ke laman aduankonten.id dengan e-mail dan password yang telah diverifikasi

Baca juga: 4 Fitur Baru WhatsApp, Sudahkah Anda Menggunakannya?

Cara membuat laporan

Setelah login di situs aduankonten.id, masyarakat akan masuk ke dashboard pembuatan laporan.

Cara membuat laporan di aduankonten.idScreenshot Cara membuat laporan di aduankonten.id

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil terlebih dahulu, dengan mengisi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor telepon
  • Kota domisili

Setelah profil diperbarui, masyarakat bisa membuat aduan dengan klik pada tombol "Buat Aduan Baru".

Baca juga: Sempat Error, Bagaimana Awal Mula WhatsApp Diluncurkan?

Buat aduan baru di aduankonten.idScreenshot Buat aduan baru di aduankonten.id

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu:

  • Kategori aduan
  • Tautan/URL yang diadukan
  • Alasan pengaduan
  • File pendukung aduan, bisa berupa gambar (.jpg, .jpeg, dan .png) atau dokumen (.doc, .docx, .xls, .xlsx, .pdf). Maksimal 5 file bisa dikirim sekaligus dengan ukuran maksimum 8 MB.
  • Verifikasi captcha
  • Kemudian klik kirim

Setelah melakukan pengaduan, masyarakan akan mendapatkan kode/nomer tiket yang bisa digunakan untuk melacak sudah sejauh mana aduan tersebut diproses.

Pengecekan aduan bisa dilakukan di tampilan awal situs aduankonten.id.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Konten yang bisa dilaporkan

Mekanisme pelaporan melalui Aduan Konten yang diposting Twitter @aduankonten milik Kemenkominfo.Twitter @aduankonten Mekanisme pelaporan melalui Aduan Konten yang diposting Twitter @aduankonten milik Kemenkominfo.

Berikut adalah Informasi/Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan:

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme
  • Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU Lainnnya

Baca juga: Kenapa Banyak Artis Kerap Terlibat Prostitusi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com