Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Kompas.com - 07/11/2020, 11:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara membuat akun

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

Untuk membuat laporan, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu.

Cara mendaftarkan diri untuk pelaporan cukup sederhana, yaitu:

  • Buka situs aduankonten.id
  • Isi form pendaftaran yang terdiri dari Nama Lengkap, alamat E-mail, dan Kata Sandi
  • Aduankonten.id akan mengirimkan URL untuk verifikasi akun ke alamat E-mail yang telah didaftarkan
  • Buka e-mail dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah disediakan
  • Login ke laman aduankonten.id dengan e-mail dan password yang telah diverifikasi

Baca juga: 4 Fitur Baru WhatsApp, Sudahkah Anda Menggunakannya?

Cara membuat laporan

Setelah login di situs aduankonten.id, masyarakat akan masuk ke dashboard pembuatan laporan.

Cara membuat laporan di aduankonten.idScreenshot Cara membuat laporan di aduankonten.id

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil terlebih dahulu, dengan mengisi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor telepon
  • Kota domisili

Setelah profil diperbarui, masyarakat bisa membuat aduan dengan klik pada tombol "Buat Aduan Baru".

Baca juga: Sempat Error, Bagaimana Awal Mula WhatsApp Diluncurkan?

Buat aduan baru di aduankonten.idScreenshot Buat aduan baru di aduankonten.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com