Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup

Kompas.com - 04/11/2020, 06:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan ditutup siang ini, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran gelombang tambahan pada Kartu Prakerja 2020 ini telah dibuka sejak Senin (2/11/2020).

"Gelombang 11 akan ditutup besok siang pukul 12.00 WIB," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam video conference, Selasa (3/11/2020).

Hingga Selasa (3/11/2020), PMO Kartu Prakerja mencatat sudah ada 5,5 juta masyarakat yang telah melakukan pendaftaran untuk gelombang 11.

Menurut Denni, data statistika menunjukkan jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan kuota untuk gelombang 11 ini adalah kurang dari 400.000 peserta.

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Louisa seperti dikutip Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Hal tersebut disebabkan, gelombang 11 merupakan gelombang yang dibuka untuk memulihkan kuota peserta yang dicabut pada gelombang 1 hingga gelombang 10.

PMO Kartu Prakerja mencatat kepesertaan 382.868 orang, dari gelombang 1 hingga gelombang 10, terpaksa dicabut.

Pencabutan kepesertaan dilakukan karena penerima program tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Syarat mendaftar

Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan sejumlah syarat orang-orang yang dapat mendatar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Tidak semua orang bisa mendaftar program ini. Beberapa kelompok yang tidak dapat mendaftar adalah sebagai berikut:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota DPRD.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Anggota TNI/Polri.
  • Kepala dan perangkat desa.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

Baca juga: Gagal Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja? Coba Lakukan Hal Ini

Cara mendaftar

Perlu diketahui, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan sejak gelombang 4.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com