Tahun pertama periode kedua
Oya, akhir Oktober selalu mengingatkan saya pada periodisasi pemerintahan. Lima tahun menjadi wartawan Istana Kepresidenan Jakarta dan lima tahun kemudian menjadi editor politik membuat ingatan itu lekat karena berulang tiap tahun.
Sejak 2004, saat pertama kali Indonesia melakukan pemilihan presiden secara langsung, kita punya sistem yang bertahan sampai saat ini. Dalam sistem itu, kita batasi kekuasaan tiap lima tahun untuk dilaksanakan evaluasi menyeluruh untuk pemilihan lagi.
Pembatasan itu ditetapkan pada 20 Oktober saat pelantikan presiden. Selama 16 tahun, kita bersyukur sistem itu berjalan baik. Evaluasi atasnya diletakkan pada sistem demokratis ini dengan periodisasinya lima tahun sekali.
Tiap tahun kita memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi atas jalannya pemerintahan tanpa tergoda untuk keluar dari sistem ini.
Dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kita lalui dengan baik. Satu periode Presiden Joko Widodo juga demikian.
Kini kita memasuki tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi. Apa evaluasi kita untuk tahun pertama periode kedua ini?
Banyak hal bisa kita katakan dan dijadikan catatan.
Namun, terkait rencana dan bagaimana realisasinya, Presiden Jokowi mungkin bisa berbangga hati.
Rencana dalam bentuk wacana omnibus law yang disampaikan setahun sebelumnya saat pelantikan periode keduanya mewujud.
Sebelum tahun pertama pemerintahan periode kedua berakhir, Undang-Undang Cipta Kerja sebagai terjemahan dari wacana pembentukan Omnibus Law telah disahkan DPR, 5 Oktober 2020.
Janji Presiden Jokowi yang disampaikan saat pelantikan di Gedung DPR, 20 Oktober 2019 dipenuhi sebelum setahun berlalu di gedung yang sama. Lunas. Tidak pakai lama.
Kita mendapati reaksi beragam atas undang-undang ini dari kalangan yang berkepentingan. Ada yang menyambut baik ada yang mempertanyakan hingga menolak dan membuat perlawanan di jalan-jalan. Mahasiswa ada dalam barisan.
Dua pekan setelah disahkan, kita masih mendapati penolakan dan perlawanan dalam bentuk unjuk rasa besar-besaran di jalan-jalan juga di depan Istana Kepresidenan.
Pemerintah mempersilakan munculnya keberatan bahkan penolakan meskipun menghindari berhadap-hadapan. Mahkamah Konstitusi dijadikan tujuan untuk mekanisme uji formil dan materiil atas UU Cipta Kerja yang dipersoalkan.