Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Tahun Pertama Periode Kedua Presiden Jokowi dan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/10/2020, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tahun pertama periode kedua

Oya, akhir Oktober selalu mengingatkan saya pada periodisasi pemerintahan. Lima tahun menjadi wartawan Istana Kepresidenan Jakarta dan lima tahun kemudian menjadi editor politik membuat ingatan itu lekat karena berulang tiap tahun.

Sejak 2004, saat pertama kali Indonesia melakukan pemilihan presiden secara langsung, kita punya sistem yang bertahan sampai saat ini. Dalam sistem itu, kita batasi kekuasaan tiap lima tahun untuk dilaksanakan evaluasi menyeluruh untuk pemilihan lagi.

Pembatasan itu ditetapkan pada 20 Oktober saat pelantikan presiden. Selama 16 tahun, kita bersyukur sistem itu berjalan baik. Evaluasi atasnya diletakkan pada sistem demokratis ini dengan periodisasinya lima tahun sekali.

Tiap tahun kita memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi atas jalannya pemerintahan tanpa tergoda untuk keluar dari sistem ini.

Dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kita lalui dengan baik. Satu periode Presiden Joko Widodo juga demikian.

Kini kita memasuki tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi. Apa evaluasi kita untuk tahun pertama periode kedua ini?

Banyak hal bisa kita katakan dan dijadikan catatan.

Namun, terkait rencana dan bagaimana realisasinya, Presiden Jokowi mungkin bisa berbangga hati.

Rencana dalam bentuk wacana omnibus law yang disampaikan setahun sebelumnya saat pelantikan periode keduanya mewujud.

Sebelum tahun pertama pemerintahan periode kedua berakhir, Undang-Undang Cipta Kerja sebagai terjemahan dari wacana pembentukan Omnibus Law telah disahkan DPR, 5 Oktober 2020.

Janji Presiden Jokowi yang disampaikan saat pelantikan di Gedung DPR, 20 Oktober 2019 dipenuhi sebelum setahun berlalu di gedung yang sama. Lunas. Tidak pakai lama.

Kita mendapati reaksi beragam atas undang-undang ini dari kalangan yang berkepentingan. Ada yang menyambut baik ada yang mempertanyakan hingga menolak dan membuat perlawanan di jalan-jalan. Mahasiswa ada dalam barisan.

Dua pekan setelah disahkan, kita masih mendapati penolakan dan perlawanan dalam bentuk unjuk rasa besar-besaran di jalan-jalan juga di depan Istana Kepresidenan

Pemerintah mempersilakan munculnya keberatan bahkan penolakan meskipun menghindari berhadap-hadapan. Mahkamah Konstitusi dijadikan tujuan untuk mekanisme uji formil dan materiil atas UU Cipta Kerja yang dipersoalkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com