Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Minta Dana Pengamanan Pilkada Catut Gubernur Banten

Kompas.com - 15/10/2020, 20:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

 

KOMPAS.com - Beredar surat palsu mengatsanamakan Gubernur Banten Wahidin Halim berisi permintaan transfer dana bantuan untuk pengamanan Pilkada 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada direksi BUMN, BUMD, perusahaan konstruksi, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, hingga jasa lainnya se-Provinsi Banten.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menegaskan surat tersebut palsu.

Akun Facebook PPID Provinsi Banten mengunggah surat tersebut sekaligus mengklarifikasinya pada Rabu (15/10/2020).

Surat itu menyebut bahwa terdapat kekurangan dana untuk menggelar pengamanan Pilkada 2020. Karena itu, seluruh perusahaan di daerah Banten diimbau untuk berpartisipasi dalam pembantuan dana.

Surat mencantumkan nomor rekening donasi atas nama Juwita. Bukti pengiriman diminta untuk dikirimkan ke Juwita via surat elektronik di alamat juwitahumas@gmail.com.

Surat ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada 12 Oktober 2020.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, mengatakan, surat yang beredar tersebut palsu.

Dia mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan di Kota Cilegon yang telah menerima surat palsu itu.

Surat itu dinilai janggal terlihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku.

Surat itu menjiplak nomor surat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Awas! Beredar Surat Palsu Atas namakan Gubernur Banten Beredar surat palsu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan kepala surat lambang negara Burung Garuda dan di bawahnya mengatasnamakan Gubernur Banten. Dalam surat palsu itu, pihak yang tidak bertanggungjawab berusaha menipu korbannya dengan mengedarkan ke sejumlah lembaga atau perusahaan. Dalam surat tersebutpun menyasar kepada para Direksi BUMN, BUMD, perusahaan konstruksi, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, hingga jasa lainnya. Dengan cara mencatut nama Gubernur Banten Wahidin Halim dan memalsukan tanda tangannya dengan tujuan untuk meminta transfer dana bantuan guna pelaksanaan Pilkada 2020 disebabkan kekurangan dana yang dialokasikan di APBD Provinsi Banten. Berbagai kejanggalan surat palsu itu bisa dilihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku serta menjiplak penomoran surat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepalsuan surat tersebut diperparah dengan mencantumkan no rekening salah satu Bank atas nama Juwita. Dimana bagi korban yang telah tertipu agar mengirimkan bukti transfer melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten namun ke nama yang sama dengan pemilik rekening yakni Juwita dengan nomor kontak +62 853 4188 1753 serta email pribadi. Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati menyatakan dengan tegas bahwa Surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar. Hal ini dinyatakan Hj. Eneng saat dirinya mendapatkan laporan dari salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon yang telah menerima surat palsu tersebut. Selain itu Pemprov Banten juga akan segera melaporkan ke Polda Banten sehingga kejadian ini dapat segera terlacak. Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap berbagai pola dan bentuk modus kejahatan saat ini, terlebih di saat Pandemi Covid19 dimana banyak pegawai baik negeri maupun swasta yang melaksanakan Work from Home sehingga akan mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terutama dalam mengacaukan informasi atau menyebarkan informasi hoax.

A post shared by OFFICIAL PEMPROV BANTEN (@pemprov.banten) on Oct 13, 2020 at 8:06pm PDT

Kejanggalan lain yakni bukti transfer dana ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, tetapi pemilik rekening atas nama Juwita.

"Pemprov Banten segera melaporkan ke Polda Banten sehingga kejadian ini dapat segera terlacak," kata Eneng dalam akun Facebook PPID Provinsi Banten, Rabu (14/10/2020).

Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap berbagai pola dan bentuk modus kejahatan saat ini.

"Terlebih saat Pandemi Covid-19 ketika pegawai negeri dan swasta melaksanakan work from home sehingga akan mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terutama dalam mengacaukan informasi atau menyebarkan informasi hoax," tutur Eneng.

Klarifikasi Pemprov Banten terhadap surat palsu itu juga diumumkan di akun Instagram Official Pemprov Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com