Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penukaran Uang Rp 75.000 di Semua Bank Umum

Kompas.com - 01/10/2020, 12:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.

Masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 RI pecahan Rp 75.000 ini dapat menukarkan ke BI dan bank umum yang ditunjuk.

Mulai 1 Oktober 2020, masyarakat dapat menukarkan uang ini di semua bank yang terdekat dengan domisili mereka.

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, penukaran dapat dilakukan di semua bank umum, baik bank pemerintah maupun swasta.

"Iya betul (penukaran dapat dilakukan di semua bank umum)," kata Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Ia mengatakan, tidak ada biaya tambahan saat melakukan penukaran UPK 75.

"UPK Rp 75.000 nilainya sebesar Rp 75.000  juga," ujar dia.

Baca juga: 9 Pakaian Adat yang Ada pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Bagaimana prosedurnya?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 bisa mendapatkannya di bank-bank umum, dengan cara penukaran sebagai berikut:

1. Berikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke bank terdekat.

2. Bank akan mengoordinasi penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada kantor Bank Indonesia melalui e-mail PIC Kantor BI terdekat.

3. Bank Indonesia menyampaikan bukti pemesanan penukaran melalui e-mail kepada koordinator penukaran kolektif di bank.

4. Bank akan melakukan penukaran UPK 75 RI secara kolektif di Kantor Bank Indonesia terdekat pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan.

5. Masyarakat dapat mendatangi bank tempat memesan UPK 75 RI dan menerima UPK 75 RI sesuai jadwal yang telah diinformasikan oleh bank.

Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama, secara kolektif menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya.

Bank, lembaga, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Penduduk Indonesia dewasa yang mempunyai KTP hanya berhak melakukan penukaran sebanyak satu UPK 75 RI.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

Baca juga: Bagaimana Uang Rp 75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya Saat Di-scan Melalui Aplikasi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Makna Uang Rp 75.000 Spesial HUT ke-75 RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com