KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ( UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.
Masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 RI pecahan Rp 75.000 ini dapat menukarkan ke BI dan bank umum yang ditunjuk.
Mulai 1 Oktober 2020, masyarakat dapat menukarkan uang ini di semua bank yang terdekat dengan domisili mereka.
Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, penukaran dapat dilakukan di semua bank umum, baik bank pemerintah maupun swasta.
"Iya betul (penukaran dapat dilakukan di semua bank umum)," kata Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, tidak ada biaya tambahan saat melakukan penukaran UPK 75.
"UPK Rp 75.000 nilainya sebesar Rp 75.000 juga," ujar dia.
Baca juga: 9 Pakaian Adat yang Ada pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 bisa mendapatkannya di bank-bank umum, dengan cara penukaran sebagai berikut:
1. Berikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke bank terdekat.
2. Bank akan mengoordinasi penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada kantor Bank Indonesia melalui e-mail PIC Kantor BI terdekat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan