KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.
Masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 RI pecahan Rp 75.000 ini dapat menukarkan ke BI dan bank umum yang ditunjuk.
Mulai 1 Oktober 2020, masyarakat dapat menukarkan uang ini di semua bank yang terdekat dengan domisili mereka.
Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, penukaran dapat dilakukan di semua bank umum, baik bank pemerintah maupun swasta.
"Iya betul (penukaran dapat dilakukan di semua bank umum)," kata Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, tidak ada biaya tambahan saat melakukan penukaran UPK 75.
"UPK Rp 75.000 nilainya sebesar Rp 75.000 juga," ujar dia.
Baca juga: 9 Pakaian Adat yang Ada pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 bisa mendapatkannya di bank-bank umum, dengan cara penukaran sebagai berikut:
1. Berikan data diri berupa fotokopi KTP dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke bank terdekat.
2. Bank akan mengoordinasi penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada kantor Bank Indonesia melalui e-mail PIC Kantor BI terdekat.
3. Bank Indonesia menyampaikan bukti pemesanan penukaran melalui e-mail kepada koordinator penukaran kolektif di bank.
4. Bank akan melakukan penukaran UPK 75 RI secara kolektif di Kantor Bank Indonesia terdekat pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan.
5. Masyarakat dapat mendatangi bank tempat memesan UPK 75 RI dan menerima UPK 75 RI sesuai jadwal yang telah diinformasikan oleh bank.
Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama, secara kolektif menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya.
Bank, lembaga, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Penduduk Indonesia dewasa yang mempunyai KTP hanya berhak melakukan penukaran sebanyak satu UPK 75 RI.
Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.
Baca juga: Bagaimana Uang Rp 75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya Saat Di-scan Melalui Aplikasi?