Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Kompas.com - 26/09/2020, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran beasiswa unggulan.

Pendaftaran beasiswa ini dibuka hingga 3 Oktober 2020. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Beasiswa unggulan terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai Kemendikbud.

Beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri jenjang sarjana, magister, dan doktoral.

Program tersebut dapat diikuti calon mahasiswa yang telah mempunyai surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 saat mendaftar.

Beasiswa diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.

Sedangkan, beasiswa pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kemendikkbud untuk melanjutkan pendidikan magister atau doktor di dalam atau luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan, Tertarik? Ini Informasinya

Berikut tanya jawab seputar beasiswa unggulan Kemendikbud.

1. Apa yang dimaksud mahasiswa baru dan mahasiswa on-going?

Jawab: Mahasiswa baru yaitu mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS (Kartu Hasil Studi).

Sedangkan, mahasiswa on-going adalah mahasiswa yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) atau masuk perkuliahan pada tahun 2019.

2. Apakah bisa mengajukan permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi?

Jawab: Program beasiswa unggulan 2020 tidak menerima permohonan bantuan dana riset skripsi/tesis/disertasi pada program beasiswa unggulan.

Jika diterima sebagai penerima beasiswa, diperkenankan mengajukan pada lembaga donor lainnya.

3. Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Pegawai Kemendikbud? Apakah guru bisa mendaftar?

Jawab: Pegawai Kemendikbud merupakan PNS Kemendikbud pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah.

Bagi guru, dapat mendaftar di beasiswa masyarakat berprestasi.

4. Apa itu LoA Unconditional?

Jawab: LoA Unconditional adalah nama lain dari surat dinyatakan lulus di perguruan tinggi tujuan tanpa syarat tambahan.

5. Apakah bisa menggunakan LoA Conditional atau lulus bersyarat?

Jawab: Pendaftar tidak bisa menggunakan LoA Conditional.

6. Bagaimana untuk persyaratan LoA apabila sudah on-going?

Jawab: LoA bisa diganti dengan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kampus atau bukti pada saat pertama diterima di perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa S1-S3, Ini Cara Daftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud

7. Apakah boleh menyusul submit persyaratan setelah proses pendaftaran selesai, seperti LoA atau TOEFL/IELTS?

Jawab: Tidak boleh. Seluruh persyaratan wajib di-submit sebelum masa pendaftaran berakhir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com