KOMPAS.com - Setelah sempat ditutup pada 24 Agustus 2020, sekarang pendakian semua gunung di Wonosobo sudah dibuka kembali dan tidak mensyaratkan rapid test.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (26/9/2020), Pemkab Wonosobo mengeluarkan Surat Nomor 443.1/683/2020 tentang Pengetatan Penerapan Protokol Kesehatan bagi Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Salah satu poinnya adalah ketentuan untuk menunjukkan hasil non-reaktif dari pemeriksaan rapid test atau hasil negatif PCR tidak diberlakukan kembali.
"Iya, Mas. Betul. Adanya informasi rapid test tidak lagi digunakan sebagai syarat pendakian Gunung Prau di Kabupaten Wonosobo," kata Ketua Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) Harsono.
Harsono melanjutkan, protokol kunjungan dan kesehatan pendakian masih sama seperti ketika semua jalur pendakian dibuka untuk umum.
Baca juga: Semua Jalur Pendakian Gunung Prau Kini Tanpa Rapid Test
Lalu apa saja syarat-syarat untuk mendaki gunung-gunung di Wonosobo?
Jalur pendakian di Gunung Prau antara lain melalui basecamp Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.
Berikut ketentuan pendakian Gunung Prau di era adaptasi kebiasaan baru:
Harga tiket masuk pendakian Rp 25.000.
Baca juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 Oktober 2020, Perhatikan 14 Poin Ini
Pengelola Gunung Sumbing Lilik Setiyawan mengatakan pendakian di Gunung Sumbing sudah dibuka kembali.
Untuk syaratnya, tidak lagi menggunakan hasil rapid test, tapi menggunakan surat keterangan sehat.
"Iya (tidak menggunakan rapid test), surat keterangan sehat biasa," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Berikut ini syarat pendakian Gunung Sumbing: