Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Relaksasi bagi Penerima Beasiswa LPDP di Masa Pandemi, Apa Saja?

Kompas.com - 12/09/2020, 06:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun ini berdampak sangat luas, termasuk di sektor pendidikan.

Akibat pembatasan kegiatan di luar rumah dan larangan berkerumun, terlebih di dalam ruangan, maka kegiatan belajar-mengajar banyak dihentikan.

Pembatasan kegiatan pembelajaran tidak hanya di tingkat sekolah, namun juga di tingkat perguruan tinggi.

Sebagian perguruan tinggi memindahkan proses belajar menjadi secara daring atau melalui internet, tetapi hal ini tidak lantas membuat segala urusan akademis berjalan lancar.

Baca juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Berakhir, Ini Jadwal dan Daftar Beasiswa

Bagaimana dengan penerima beasiswa LPDP?

LPDP yang merupakan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Para penerima akan dibiayai untuk menyelesaikan pendidikan baik di dalam atau luar negeri hingga tuntas. Tidak hanya biaya pendidikan yang ditanggung, biaya hidup selama menjalani masa kuliah juga turut dibiayai.

Penerima beasiswa LPDP harus bisa menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tergantung dengan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.

Relaksasi

Bagi penerima beasiswa LPDP, ada relaksasi atau pelonggaran yang diberikan akibat kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso.

Ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020) sore, Dwi menjelaskan 2 bentuk relaksasi yang diberikan.

"Dengan adanya pandemi ini LPDP memberikan beberapa relaksasi atas beasiswa di antaranya adalah memberikan tambahan waktu selama 6 bulan untuk pencarian LoA (letter of acceptance)," kata Dwi.

Baca juga: Kuota Beasiswa LPDP Tahap 2 Masih Tersedia, Ini 12 Syarat Mendaftar

Relaksasi ini diberikan kepada para pendaftar beasiswa LPDP yang sudah dinyatakan diterima, namun masih dalam proses mencari LoA.

Relaksasi kedua adalah perpanjangan studi bagi penerima yang sudah hampir habis masa beasiswanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com