Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Relaksasi bagi Penerima Beasiswa LPDP di Masa Pandemi, Apa Saja?

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun ini berdampak sangat luas, termasuk di sektor pendidikan.

Akibat pembatasan kegiatan di luar rumah dan larangan berkerumun, terlebih di dalam ruangan, maka kegiatan belajar-mengajar banyak dihentikan.

Pembatasan kegiatan pembelajaran tidak hanya di tingkat sekolah, namun juga di tingkat perguruan tinggi.

Sebagian perguruan tinggi memindahkan proses belajar menjadi secara daring atau melalui internet, tetapi hal ini tidak lantas membuat segala urusan akademis berjalan lancar.

Bagaimana dengan penerima beasiswa LPDP?

LPDP yang merupakan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Para penerima akan dibiayai untuk menyelesaikan pendidikan baik di dalam atau luar negeri hingga tuntas. Tidak hanya biaya pendidikan yang ditanggung, biaya hidup selama menjalani masa kuliah juga turut dibiayai.

Penerima beasiswa LPDP harus bisa menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tergantung dengan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.

Relaksasi

Bagi penerima beasiswa LPDP, ada relaksasi atau pelonggaran yang diberikan akibat kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso.

Ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020) sore, Dwi menjelaskan 2 bentuk relaksasi yang diberikan.

"Dengan adanya pandemi ini LPDP memberikan beberapa relaksasi atas beasiswa di antaranya adalah memberikan tambahan waktu selama 6 bulan untuk pencarian LoA (letter of acceptance)," kata Dwi.

Relaksasi ini diberikan kepada para pendaftar beasiswa LPDP yang sudah dinyatakan diterima, namun masih dalam proses mencari LoA.

Relaksasi kedua adalah perpanjangan studi bagi penerima yang sudah hampir habis masa beasiswanya.

"Perpanjangan beasiswa selama 1 semester dengan pembiayaan. Persetujuan atas pengajuan perpanjangan beasiswa diproses dan diputuskan berdasarkan masukan di antaranya dari universitas dan dosen pengampu Awardee," jelas Dwi.

Sehingga, mahasiswa yang akan mendapatkan perpanjangan beasiswa dan pembiayaan ini adalah mereka yang telah mendapat persetujuan dari pihak perguruan tinggi juga dosen pengampu studinya.

"Iya, yang disetujui akan mendapatkan perpanjangan 1 semeter," kata Dwi menegaskan.

Adapun mengenai persyaratan atau mekanisme yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapatkan relaksasi ini, Dwi menyebut pihaknya selalu berkomunikasi dengan para penerima beasiswa.

"LPDP selalu keep in touch dengan para Awardees. Mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku bagi penerima beasiswa yang menjalani pendidikan di perguruan tinggi mana pun, baik di dalam, maupun di luar negeri.

"Intinya, LPDP melakukan yang terbaik untuk mendukung Awardee yang terdampak Covid-19 di mana pun berada dan meyakinkan mereka dalam kondisi terbaik demi kesuksesan studi mereka," jelas Dwi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/12/061500065/2-relaksasi-bagi-penerima-beasiswa-lpdp-di-masa-pandemi-apa-saja-

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke