Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sampai Gelombang 8, Kenapa Tak Kunjung Lolos Kartu Prakerja?

Kompas.com - 15/09/2020, 16:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi virus corona sudah berjalan hingga gelombang 8.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 itu baru saja ditutup siang kemarin, Senin (14/9/2020).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, sejak gelombang 1 hingga 7, jumlah total pendaftar sudah sebanyak 18,7 juta orang.

"Sampai siang ini tercatat lebih dari 2,8 juta pendaftar gelombang 7," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Senin (8/7/2020).

Sementara itu, dari belasan juga yang mendaftar, tercatat hanya 3,8 juta orang yang lolos mendapatkan Kartu Prakerja pada gelombang 1 hingga 7.

Jika ditambah dengan gelombang 8, yang menampung 800.000 orang peserta, maka Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 8 sudah memiliki 4,6 juta peserta.

Dengan begitu, program Kartu Prakerja untuk tahun ini tinggal menyisakan kuota 1 juta peserta lagi, sebab target pemerintah adalah 5,6 juta peserta.

Baca juga: 3 Kali Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Coba Lakukan Hal Ini...

Meski sudah jutaan orang menerima Kartu Prakerja, ada juga yang belum lolos. Bagi Anda yang belum lolos, bisa menyimak ulasan berikut:

Perhatikan syaratnya

Dilansir Kompas.com, 3 September 2020, Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait hal ini, masyarakat diimbau menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua tidak lolos adalah peserta kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Berdasarkan Permenko No 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja ini akan diberikan kepada para pencari kerja dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com