Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia

Kompas.com - 07/09/2020, 16:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Keputusan pemerintah Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke wilayahnya sempat ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial.

Sebagian warganet menganggap kebijakan yang dikeluarkan ini wajar mengingat perkembangan pandemi virus corona di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Salah satunya disampaikan pemilk akun Twitter @mrbudisusanto.

"Wajar sajalah kalo WNI dilarang masuk Malaysia secara Kasus Covid19 Indonesia gak kunjung selesai.. Sementara Malaysia ingin melindungi rakyatnya. Emang Indonesia, yg membolehkan warga negara lain masuk," tulis akun tersebut.

Sementara, akun lain menyebut pelarangan seperti yang dibuat oleh Malaysia membuatnya sedih. Karena, negara-negara mulai menolak kedatangan WNI yang dianggap rawan membawa virus.

Dikutip dari Channel News Asia, larangan yang tertuang dalam Surat Peringatan dari Komisi Tinggi Malaysia No: KONS 13/2020 ini terkait dengan upaya Malaysia ingin menekan angka kasus infeksi di negaranya.

Pelarangan ini efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin (7/9/2020), hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Dalam surat tersebut, diketahui bukan hanya warga Indonesia saja yang dilarang masuk ke Malaysia.

Ada total 23 negara dengan kondisi pandemi yang dinilai parah yang warganya juga tidak diizinkan masuk ke Malaysia.

Berikut daftar 23 negara yang warganya dilarang masuk Malaysia:

1. Amerika Serikat

2. Brazil

3. India

4. Rusia

5. Peru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com