Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 07/09/2020, 14:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Sebuah akun di Facebook mengunggah gambar tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkaitan dengan pencabutan kebijakan ganjil genap.

Foto itu diunggah pada Sabtu (5/9/2020).

Foto tangkapan layar itu merupakan foto tayangan breaking news sebuah stasiun televisi swasta, dengan tulisan bahwa ganjil genap ditiadakan mulai Senin.

Informasi yang tercantum pada foto yang dibagikan menjadi misinformasi bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah dicabut.

Gambar yang diunggah akun tersebut merupakan tangkapan layar pada Maret 2020, bukan menggambarkan kondisi saat ini. 

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di Ibu Kota hingga hari ini, Senin (7/9/2020).

Narasi yang Beredar

Akun Facebook William Hui pada Sabtu (5/9/2020) mengunggah gambar tangkapan layar yang menunjukkan wajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pada tangkapan layar itu terlihat nama media televisi TVOne.

Dari keterangan tangkapan layar, berita video itu diambil di Balai Kota Jakarta dan bertuliskan "Ganjil Genap Ditiadakan Mulai Senin".

Tangkapan layar unggahan Facebook foto tayangan televisi soal pernyataan Anies. Informasi yang ada pada tangkapan layar foto ini menjadi misinformasi bahwa kebijakan ganjil genap telah dicabut. Hingga 7 September 2020, ganjil genap masih berlaku di Ibu Kota.Facebook Tangkapan layar unggahan Facebook foto tayangan televisi soal pernyataan Anies. Informasi yang ada pada tangkapan layar foto ini menjadi misinformasi bahwa kebijakan ganjil genap telah dicabut. Hingga 7 September 2020, ganjil genap masih berlaku di Ibu Kota.
Hingga Senin (7/9/2020), unggahan tersebut sudah dibagikan 5 kali, dan dikomentari para pengguna Facebook lainnya.

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, tidak ada breaking news pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota pada Sabtu (5/9/2020), hari di mana unggahan foto itu dibagikan.

Gambar yang diunggah akun William Hui adalah tangkapan layar saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan pers soal penghapusan sementara aturan ganjil genap mobil pribadi mulai 16 Maret 2020.

Pernyataan itu disampaikan pada 15 Maret 2020. Video tayangan pernyataan Anies ini bisa ditemukan di channel YouTube TV One. 

Video berdurasi 2 menit 19 detik itu bertajuk "Gubernur Anies Mendadak Hapus Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Ada Apa?"

Berikut tangkapan layar Anies saat menyampaikan pernyataan soal penghentian sementara aturan ganjil genap yang ditayangkan TVOne pada Maret lalu:

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com